Jamzuri juga mengingatkan agar para pegiat agama untuk tidak menyampaikan atau mengarahkan jamaah kepada pasangan calon tertentu, baik calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur.
“Apalagi sampai menyampaikan visi dan misi atau mengajak memilih pasangan calon tertentu, ini tentu memicu perpecahan di samping melanggar aturan pilkada,” katanya.
Lebih lanjut dia mengimbau kepada pegiat agama agar senantiasa mengajak umat untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan sejuk, termasuk juga mengajak umat agar bijak menggunakan media sosial.
“Ajak umat untuk tidak menyebar hoax atau fitnah di media sosial,” kata Jamzuri.
Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020, untuk Pilkada Karimun diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim dan Iskandarsyah-Anwar. Sedangkan Pilgub Kepri diikuti tiga pasangan calon, yakni Soerya-Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar-Ahmad-Marlin Agustina. (rdi)
Baca juga: KPU Karimun Siap Gunakan SIREKAP, Ini Fungsinya





