Karimun, JurnalTerkini.id – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bakal digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Sirekap berguna dalam membaca dan mengonversi data rekapitulasi. Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.
Nantinya data elektronik C1 tersebut akan menjadi pegangan KPU serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.
Kemudian, Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi serta melakukan efisiensi serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan.
Demikian yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko kepada JurnalTerkini.id, Kamis (29/10/2020).
Ia mengatakan, penerapan Sirekap telah dilakukan uji coba serentak di 270 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
“Seluruh Indonesia akan menerapkan, termasuk Kabupaten Karimun. Kemarin kita sudah uji coba nasional. Hasil simulasinya saat ini masih dalam evaluasi, dan akan di uji coba kembali,” ujar Eko.
Lalu, Eko menjelaskan apabila tidak ada perbaikan dan halangan. Sirekap dipastikan akan diterapkan pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti.
“Mudah- mudahan bisa digunakan,” katanya.
Baca juga: KPU Karimun resmi tetapkan DPT Pilkada, ini jumlahnya





