Jaga kerukunan, Kankemenag Karimun larang kampanye di rumah ibadah

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Jamzuri (foto: Dok. Humas Pemab Karimun)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Jamzuri (foto: Dok. Humas Pemab Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Jamzuri mengatakan para pegiat agama dilarang berkampanye di rumah ibadah.

“Dalam rangka menjaga kerukunan umbat beragama, berkampanye di rumah ibadah dilarang,” kata Kepala Kankemenag Karimun Jamzuri melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2020).

Bacaan Lainnya

Jamzuri mengatakan larangan berkampanye di rumah ibadah tentu berlaku untuk seluruh agama, baik masjid, gereja, vihara, kelenteng atau yang lainnya.

Kemudian, kata dia, para pegiat agama mulai dari mubaligh, pendeta atau pastor dan lainnya juga diminta untuk tidak masuk dalam ranah politik ketika berceramah atau memimpin peribadatan di rumah ibadah.

“Secara langsung dilarang, nanti kalau diperbolehkan di rumah ibadah, maka umat itu akan terpecah-belah. Jadi kita imbau mubaligh untuk tidak menyampaikan masalah politik dalam berceramah, dan ini berlaku untuk semua agama,” kata dia.

Dia juga mengimbau kepada mubaligh untuk lebih fokus menyampaikan masalah ibadah kepada jamaah, tidak masalah politik walaupun dia boleh berpolitik dan secara pribadi juga boleh menyampaikan kepada orang lain.

“Tetapi di mimbar, dia tidak boleh. Diusahakan jangan karena kita saling menjaga, karena dalam satu majelis atau dalam satu rumah ibadah, kita tidak sama pilihannya,” ujarnya.

Baca juga: Debat terbuka Pilkada Karimun, dua paslon adu visi misi

Total Views: 196

Pos terkait