KARIMUN, JurnalTerkini.id – Mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, akhirnya buka suara guna meluruskan polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 115 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Saharudin menegaskan bahwa seluruh proses administrasi peralihan hak atas tanah dari Junaidi kepada Jeni Law Bun Hian alias Ahyan pada 2010 silam telah berjalan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus membantah keras isu liar yang mengeklaim adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen peralihan hak atas tanah tersebut.
“Transaksi itu terjadi resmi saat saya menjabat di tahun 2010. Selaku Kepala Desa saat itu, kami telah mempelajari riwayat tanah hingga merapikan seluruh administrasinya. Semua sudah kami ikuti sesuai tupoksi dan prosedur,” tegas Saharudin saat memberikan klarifikasi di Karimun, Rabu (15/7/2026).
Saharudin membeberkan bahwa tuduhan pemalsuan tanda tangan Jap Neng Meng alias Ameng—yang selama ini diembuskan pihak tertentu—adalah klaim yang tidak berdasar. Ia menyaksikan sendiri bagaimana proses penandatanganan dokumen tersebut berlangsung secara transparan dan sah.

“Tuduhan tanda tangan palsu itu tidak benar. Saat penandatanganan oleh Jap Neng Meng, berkas diantar langsung ke rumahnya dan ditandatangani di depan staf desa saya sendiri. Total ada 59 lembar surat peralihan hak yang semuanya ditandatangani secara sah,” terangnya sembari menunjukkan dokumen asli yang juga memuat tanda tangan Camat Kundur Utara saat itu, Sukari.
Ia juga menegaskan bahwa Ameng bukanlah pemilik lahan kongsi seperti yang diklaim beberapa pihak, melainkan bekerja sebagai mandor atau pengawas pekerja di kebun karet milik Ahai (Johan), ayah dari Djunaidi.





