Empat Terdakwa Korupsi KPU Karimun, Divonis Mulai 2 Tahun Hingga 3,6 Tahun Penjara

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap 4 terdakwa korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Karimun dengan hukuman penjara mulai 2 tahun hingga 3,6 tahun.FOTO : RIDWAN

Karimun, JurnalTerkini.id – Sidang korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar, kembali digelar Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim Rahmat Sanjaya didampingi dua anggota majelis hakim Herman Sjafriadi dan Yusuf Gutomo di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Dengan dihadiri empat terdakwa mantan pejabat KPU Karimun yaitu mantan sekretaris KPU Karimun Netty Herawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akmal Firdaus, bendahara pembantu Sumi Yanti dan Pejabat Penggadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Indra Junaidi.

Bacaan Lainnya

” Sudah putus. Untuk kita (JPU) masih pikir-pikir dulu, atas putusan majelis hakim tersebut yang diberi waktu 7 hari sejak putusan dibacakan,” terang Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Karimun Herlambang Adhi Nugroho.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti dengan dakwaan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Keempat terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim. Termasuk, uang pengganti dan dendanya,” katanya.

Untuk terdakwa Netty Herawati divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42, subsider 2 tahun 3 bulan. Kemudian, terdakwa Akmal Firdaus divonis pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42 subsider 1 tahun 6 bulan.

Selanjutnya, terdakwa Sumi Yanti divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti Rp 350.906.231.42 subsider 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Indra Junaidi divonis pidana penjara 2 tahun pidana dengan denda Rp 50 juta sub 100 hari dengan uang pengganti sebesar Rp 91.602.405,75 subsider 1 tahun.

” Masih ada waktu. Sebab, kemarin JPU melakukan tuntutan kepada 4 terdakwa mulai 3,6 tahun sampai 2,6 tahun penjara,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Netty Herawati, Ridwan, menyampaikan kondisi kliennya saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses persidangan.

” Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak,” singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Indra Junaidi, Muhammad Sayuti belum dapat memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.(*/rdi)

Total Views: 82

Pos terkait