“Lahan ini sejak awal milik Ahai (Johan) yang kemudian diwariskan kepada Djunaidi, lalu dijual kepada Ahyan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan keluarga Junaidi. Atan tidak memiliki hak atau hubungan kekeluargaan yang sah atas kepemilikan lahan ini,” jelas Akau.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Kadir menyatakan dirinya telah memberikan keterangan resmi sebagai saksi di hadapan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Ia menegaskan seluruh keterangan mengenai sejarah kepemilikan lahan telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, Kadir membantah klaim dari pihak tertentu yang mengeklaim bahwa penguasaan fisik lahan tersebut dilakukan atas nama kepentingan masyarakat setempat.
“Saya meluruskan bahwa upaya penguasaan lahan tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan pribadi kelompok mereka. Kami siap memberikan kesaksian dan menghadirkan para pekerja lama di persidangan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” kata Kadir menegaskan.
Dengan kesaksian dari para saksi sejarah dan mantan pekerja ini, pihak Ahyan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan berdasarkan bukti-bukti dokumen serta fakta lapangan yang sah. (rdi)





