Anambas, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memperkuat sinergi antar lembaga melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kamis, (16/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto menyampaikan, bahwa Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“ Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan terus mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pelayanan hukum, serta pendampingan kepada Pemerintah Daerah maupun lembaga negara sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Sehingga setiap tahapan penyelenggaraan tugas kelembagaan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“ Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas, KPU, dan Bawaslu, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.(Fen)





