Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.FOTO:SCREENSHOT

Anambas, Jurnal terkini id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengimbau seluruh masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto mengatakan, pelaku diduga menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan, maupun media sosial dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas atau pejabat Kejaksaan lainnya.

Bacaan Lainnya

“ Modus yang digunakan beragam, mulai dari meminta sejumlah uang, transfer dana, bantuan, hadiah, fasilitas, hingga bentuk keuntungan lainnya dengan berbagai alasan,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan tindakan tersebut merupakan penipuan dan tidak ada kaitannya dengan institusi.

“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas maupun seluruh jajaran tidak pernah meminta uang, transfer dana, hadiah, atau keuntungan pribadi kepada masyarakat maupun instansi pemerintah,” tegas Kejari.

Melalui siaran pers ini, Kejari mengimbau agar tidak mudah percaya pada setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebelum dikonfirmasi melalui jalur resmi. Jika menerima telepon, pesan, atau permintaan yang mencurigakan, masyarakat diminta tidak menindaklanjuti dan segera melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Bagi masyarakat, OPD, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang menerima komunikasi serupa atau mengetahui dugaan penyalahgunaan nama Kejari Anambas, diharapkan segera melapor ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas secara langsung atau melalui kanal komunikasi resmi yang dimiliki. Hal ini agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

“ Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya pencegahan agar tidak ada pihak yang menjadi korban penipuan dengan modus pencatutan nama pejabat Kejaksaan,” tegasnya.(Fen)

Total Views: 87

Pos terkait