Kapolres Karimun Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Asusila di Kawasan Hotel Tanjung Balai Kota

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat menunjukkan barang bukti dari tersangka.FOTO:EDY

Dilanjutkan Kapolres Karimun AKBP Yunita mengatakan selain melakukan tindakan asusila pelaku juga turut merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadinya.

“Pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila, tetapi juga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban,” jelas AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berkat kejelian keluarga korban. Ibu korban awalnya merasa curiga karena anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut terbukti saat kakak korban menemukan rekaman video asusila di ponsel korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli di sebuah hotel.

Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (17/04/2026) dini hari pukul 04.00 WIB dan langsung mengamankan pelaku untuk diserahkan ke Polres Karimun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel (Samsung A15 milik pelaku dan Oppo A55 milik korban), pakaian pelaku dan korban, bukti pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka, uang tunai Rp100.000, serta hasil Visum Et Repertum.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak di bawah umur.Kapolres Karimun Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Asusila di Kawasan Hotel Tanjung Balai Kota

Karimun- Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melakukan konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Selasa (21/04/2026).

Pelaku berinisial TAS (22) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari perkenalan melalui grup WhatsApp.

“Pelaku yang berdomisili di Batam sengaja datang ke Tanjung Balai Karimun untuk menemui korban. Setelah bertemu di sebuah kafe, pelaku membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis (16/04/2026) dan melakukan aksi bejatnya di dalam kamar.” ungkap AKBP Yunita.

Dilanjutkan Kapolres Karimun AKBP Yunita mengatakan selain melakukan tindakan asusila pelaku juga turut merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadinya.

“Pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila, tetapi juga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban,” jelas AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung.

Kasus ini terungkap berkat kejelian keluarga korban. Ibu korban awalnya merasa curiga karena anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut terbukti saat kakak korban menemukan rekaman video asusila di ponsel korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli di sebuah hotel.

Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (17/04/2026) dini hari pukul 04.00 WIB dan langsung mengamankan pelaku untuk diserahkan ke Polres Karimun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit ponsel (Samsung A15 milik pelaku dan Oppo A55 milik korban), pakaian pelaku dan korban, bukti pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka, uang tunai Rp100.000, serta hasil Visum Et Repertum.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak di bawah umur.(edy)

Total Views: 142

Pos terkait