Karimun, JurnalTerkini.id – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melakukan konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Selasa (21/04/2026).
Pelaku berinisial TAS (22) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan, bahwa peristiwa ini bermula dari perkenalan melalui grup WhatsApp.
“Pelaku yang berdomisili di Batam sengaja datang ke Tanjung Balai Karimun untuk menemui korban. Setelah bertemu di sebuah kafe, pelaku membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis (16/4/2026) dan melakukan aksi bejatnya di dalam kamar,” ungkap AKBP Yunita.






