
Setelah merespon aksi mahasiswa, Ketua DPRD Inhil bersama beberapa anggota DPRD membubuhkan tanda tangan pertanda akan meneruskan aspirasi itu ke Gubernur Provinsi Riau.
Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi II Ir Junaidi, bersama perwakilan mahasiswa juga ikut mengirim surat pernyataan sikap itu, langsung ke kantor pos. “Agar jangan ada dusta di antara kita,” ujar Ketua DPRD.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi demo UU Omnibus Law tersebut, Safari Gafar, menjelaskan ada 17 poin yang dikaji dari undang-undang yang kebanyakan tidak pro dengan masyarakat, salah satunya sangat mempermudah izin dan menguntungkan investor.
Mahasiswa yang menggelar aksi demo itu antara lain dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNl) Inhil, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Indragiri Hilir (BEM UNISI), Aliansi Peguyuban Kecamtan se-Inhil (APAKSEL).
Kemudian, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Indonesia Indragiri Hilir (PK PMII INHIL), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Buruh. (abd)






