Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kepada pasangan calon agar dalam berkampanye tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita ingatkan karena berdasarkan evaluasi sepekan kampanye, potensi pelanggaran lebih banyak soal protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan tetat menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun,” kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Senin (12/10/2020).
Selama pekan pertama tahapan kampanye dimulai, kata Nurhidayat, Panitia Pengawas Kecamatan lebih banyak melakukan tindakan pencegahan agar kegiatan kampanye paslon tidak melanggar protokol kesehatan.
“Sifatnya pencegahan dengan tegur di tempat,” ujarnya.
Berdasarkan rapat evaluasi sepekan kampanye yang melibatkan KPU Karimun dan perwakilan dari Polres Karimun, Bawaslu Karimun membeberkan telah mencatat 37 kegiatan kampanye tatap muka sepanjang 26 September–01 Oktober 2020, dengan rincian 11 kampanye di Kecamat Meral Barat, 10 di Meral, 7 kampanye di Kundur, 7 kampanye Kundur Barat, 1 kampanye di Kundur Utara, dan 1 kampanye di Kecamatan Karimun.
Dari total 37 pelaksanaan kampanye itu, Bawaslu Karimun masih menemukan 16 pelaksanaan kampanye yang berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga:
Pelayanan RSBT ditutup sementara, akibat tim medis terpapar COVID-19
Dalam sehari, Karimun catatkan 7 kasus COVID-19






