Karimun, JurnalTerkini.id – Sejak tanggal 10 Februari 2026 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) Tanjung Balai Karimun, telah penyesuaian tarif pass penumpang pelabuhan international bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp125 ribu per penumpang. Namun, penyesuaian tarif pass tersebut yang naik sebesar Rp50 ribu hanya bertahan selama 2 pekan dan kembali berlaku harga seperti semula Rp75 ribu per penumpang.
” Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karimun, PT Pelindo (Persero) Subholding Pelindo Milti Terminal (SPMT) Tanjung Balai Karimun, BUP Karimun dan PHRI Karimun. Telah diputuskan untuk pas pelabuhan international bagi WNA menjadi kembali kesemula yaitu Rp75 ribu,” terang General Manager PT Pelindo Tanjung Balai Karimun Joni Hutama M Mtr, Selasa (24/2/2026) usai RDP di kantor DPRD Karimun.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada kenaikan lain yang dipungut oleh agen kapal ferry tujuan luar negeri dan tanya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, penyesuaian tarif pass pelabuhan international Tanjung Balai Karimun khusus WNA ditunda sementara waktu.
” Jadi berlaku besok (Rabu), tarif pass penumpang pelabuhan international Tanjung Balai Karimun untuk WNA berlaku semula yaitu Rp75 ribu per penumpang. Sambil menunggu surat dari DPRD Karimun,” ungkapnya.






