Pjs Bupati Karimun Minta ASN Netral Selama Pilkada Serentak

Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto (foto: SP)
Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto (foto: SP)

Senada dengan Pjs Bupati Karimun, Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun , Muhammad Firmansyah juga meminta seluruh ASN untuk menjaga netralitas.

Ia bahkan menegaskan tidak main-main untuk menindak ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, dalam hal ini tidak bersikap netral dalam pilkada,” ungkap Firmansyah kepada JurnalTerkini.id, Senin (28/9/2020).

Sementara itu, dilansir dari Humas Kemenpan RB, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengingatkan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

Lanjutnya, adapun hukuman disiplin tingkat berat berupa, pertama penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, kemudian pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, lalu pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB. (yra)

Total Views: 239

Pos terkait