Karimun, JurnalTerkini.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun diminta untuk menjaga netralitas selama bergulirnya Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Hery Andrianto usai menghadiri rapat paripurna Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DPRD Karimun, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, netralitas para ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar penyelenggaraan Pilkada itu dapat berjalan secara jujur dan adil.
“ASN itu ya harus netral dan profesional,” ujar Hery Andrianto.
Dikatakannya, para ASN sendiri harus memahami aturan-aturan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dengan memahami aturan tersebut, ASN tentu menyadari pentingnya menjaga netralitas selama bergulirnya pesta demokrasi.
“ASN harus memahami aturan pilkada ini karena sanksinya cukup besar,” katanya.
Sambungnya, sanksi-sanksi itu diantaranya mulai dari sanksi administratif ringan hingga pemberhentian.
“Jangan sampai kerja keras mereka (ASN) selama bertahun-tahun harus berhenti kalau sampai tidak netral,” ucap Hery.






