Pers Nasional Suarakan Deklarasi 2026: Negara Harus Hadir Jaga Ekosistem Media

Ketua Umum SMSI, Firdaus (batik lukis warna dasar hijau) saat dinner di KP3B Gubernur Jawa (smsi)
Ketua Umum SMSI, Firdaus (batik lukis warna dasar hijau) saat dinner di KP3B Gubernur Jawa (smsi)

Dukungan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Deklarasi tersebut juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan regulasi tersebut ke tingkat undang-undang.

Bacaan Lainnya

Pers nasional turut meminta pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan, juga didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan mudah ditelusuri.

Dalam aspek persaingan usaha, deklarasi ini mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

Pers juga menilai pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, termasuk usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia untuk terus menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital yang terus berkembang.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).(*)

Total Views: 979

Pos terkait