Pers Nasional Suarakan Deklarasi 2026: Negara Harus Hadir Jaga Ekosistem Media

Ketua Umum SMSI, Firdaus (batik lukis warna dasar hijau) saat dinner di KP3B Gubernur Jawa (smsi)
Ketua Umum SMSI, Firdaus (batik lukis warna dasar hijau) saat dinner di KP3B Gubernur Jawa (smsi)

SERANG, JurnalTerkini.id – Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional menyuarakan komitmen bersama melalui pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026.

Deklarasi ini menegaskan tuntutan agar negara memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik serta memastikan keadilan ekonomi bagi industri media di tengah dominasi platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Bacaan Lainnya

Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers,

Totok Suryanto, dalam rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Melalui deklarasi itu, insan pers menegaskan kembali peran strategis pers nasional sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menegakkan supremasi hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Totok Suryanto menyampaikan bahwa pers Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap kepentingan umum. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat publik berdasarkan informasi yang tepat dan bertanggung jawab, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok saat membacakan isi deklarasi.

Ia menambahkan, dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional kerap berhadapan dengan problem strategis yang membutuhkan perhatian dan solusi konkret dari negara, khususnya dalam menjaga independensi dan keberlangsungan media.

Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Deklarasi ini juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Selain itu, pers nasional mendorong pemerintah memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media.

Total Views: 978

Pos terkait