Karimun, JurnalTerkini.id – Angka perceraian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengalami kenaikan sepanjang tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Karimun, Mukhsin kepada jurnalterkini.id, Selasa (27/1/2026).
Mukhsin mengatakan, kasus perceraian sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 589 perkara.
“Dari angka tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat atau istri menggugat suami sebanyak 460 perkara. Sementara sisanya 129 ialah perkara cerai talak,” katanya.





