Kasus Perceraian di Karimun Melonjak Sepanjang 2025

Dengan jumlah itu, Mukhsin menyebut angka perceraian sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2024 yang mencatat sebanyak 553 perkara.

“Artinya ada kenaikan sebesar 36 kasus atau 6.5 persen secara persentase jika dibanding dengan angka perceraian tahun 2024 lalu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa penyebab perceraian sepanjang tahun 2025 di Karimun masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Faktor ekonomi yang dimaksud diantaranya karena istri yang menggugat suami lantaran nafkah yang diberikan dianggap tidak sesuai.

“Faktor ekonomi masih mendominasi di Karimun, kemudian karena perselingkuhan, perjudian dan narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mukhsin mengimbau kepada semua Pasangan Suami Istri (Pasutri) untuk lebih mendekatkan diri dengan agama dan memahami pentingnya sebuah tujuan dalam pernikahan.

“Rumah tangga akan baik bila diimbangi dengan keimanan, maka jagalah rumah tangga dengan baik. Wujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah seperti apa yang disampaikan pada ijab qabul dan lihat buku nikah tentang apa tugas seorang suami maupun istri,” ucapnya.(*)

Total Views: 814

Pos terkait