Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Anggota Bawaslu Karimun M Fadli. Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya. (foto: yra)
Anggota Bawaslu Karimun M Fadli. Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya. (foto: yra)

Syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Pendaftar diutamakan berasal dari Kelurahan atau Desa setempat lalu pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Bawaslu Karimun akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam jalannya tahapan perekrutan PTPS mengingat pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Salah satunya ialah Bawaslu Karimun mengharuskan para pendaftar PTPS untuk menandatangani surat bersedia dilakukan rapid test.

“Mereka (PTPS) harus menandatangani surat bersedia di rapid test, karena kita ingin mereka dalam keadaan sehat dan seandainya nanti hasil rapid testnya reaktif, kami sudah mempersiapkan petugas Pergantian Antar Waktu (PAW),” tutup Fadli.

Bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bisa mengunduh formulir pendaftarannya di laman web resmi Bawaslu Karimun. (yra)

Baca juga: Bawaslu Karimun lembur tertibkan APK, poster mobile branding juga dicopot

Total Views: 222

Pos terkait