Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Anggota Bawaslu Karimun M Fadli. Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya. (foto: yra)
Anggota Bawaslu Karimun M Fadli. Bawaslu Karimun Butuh 554 Pengawas TPS, Ini Syaratnya. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perekrutan PTPS tersebut dilakukan untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di masing-masing wilayah tempat pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

Mohammad Fadli, Kepala Divisi SDM Bawaslu Karimun mengatakan, untuk jumlah PTPS yang dibutuhkan dalam pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 554 orang.

Tahapan perekrutan PTPS itu sendiri akan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun hingga 3 Oktober mendatang.

“Pengumuman pendaftaran selama 3 hari dimulai hari ini sampai 3 Oktober mendatang, ujar Fadli kepada jurnalterkini.id, Rabu (30/9/2020).

Sambungnya, sedangkan untuk tahapan pendaftaran bagi calon PTPS akan dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

“Nantinya, calon PTPS bisa mendaftar melalui Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) terdekat atau langsung ke Bawaslu Karimun,” kata Fadli.

Fadli menyebutkan, untuk persyaratan umum perekrutan PTPS pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini masih sama dengan Pemilu maupun Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Bawaslu Karimun temukan dugaan pelanggaran rekapitulasi jumlah DPS

Total Views: 221

Pos terkait