Dikatakan Herlambang lagi, JPU menilai tak ada hal meringankan sementara faktor memberatkan meliputi kekejaman terhadap balita, hilangnya nyawa korban, penyangkalan terdakwa yang berbelit-belit, kurangnya penyesalan, serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban khususnya ibunya. Sidang ditunda hingga Selasa (6/1/2026) untuk pembacaan pledoi terdakwa.
“Persidangan ini menunjukkan komitmen kita menegakkan hukum secara adil dan transparan terhadap kejahatan berat seperti pembunuhan anak, demi melindungi kelompok rentan di wilayah Karimun,”ujarnya.
Ia juga berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tegas, profesional, dan transparan khususnya pada kasus yang mengancam perempuan, anak, serta kelompok rentan.(edy)





