Pembunuh Anak Balita 2,5 Tahun Dituntut Hukuman Mati JPU Kejari Karimun

Terdakwa Doni alias Rajab saat mendengarkan tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman mati.FOTO:JPU KARIMUN

Dikatakan Herlambang lagi, JPU menilai tak ada hal meringankan sementara faktor memberatkan meliputi kekejaman terhadap balita, hilangnya nyawa korban, penyangkalan terdakwa yang berbelit-belit, kurangnya penyesalan, serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban khususnya ibunya. Sidang ditunda hingga Selasa (6/1/2026) untuk pembacaan pledoi terdakwa.

“Persidangan ini menunjukkan komitmen kita menegakkan hukum secara adil dan transparan terhadap kejahatan berat seperti pembunuhan anak, demi melindungi kelompok rentan di wilayah Karimun,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tegas, profesional, dan transparan khususnya pada kasus yang mengancam perempuan, anak, serta kelompok rentan.(edy)

Total Views: 654

Pos terkait