Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati 5 WNA Myanmar

Warga Negara Asing asal Myanmar yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Karimun.FOTO:JPU KARIMUN

Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

5 orang terdakwa yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin, yang semuanya Warga Negara Myanmar.

Bacaan Lainnya

“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu seberat 704,8 kg, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.

Total Views: 818

Pos terkait