Rayuan Instruktur Fitness Berujung Pemerasan Seksual, Polres Semarang Tetapkan Pria Asal Magelang sebagai Tersangka

Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id — Kepolisian Resor Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang disertai penipuan dan pemerasan terhadap seorang gadis berinisial SWM (18), warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Korban diduga menjadi sasaran manipulasi dan eksploitasi seksual oleh seorang pria berinisial IH (33), yang mengaku sebagai instruktur kebugaran.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah, tertanggal 19 November 2025. IH diketahui merupakan warga Magelang yang berdomisili di wilayah Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang dalam Konferensi Pers di Aula Gedung Condrowulan, Selasa (23/12/25), AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., dalam keterangan pers menjelaskan bahwa perkenalan korban dan tersangka bermula di Fitnesa Gym, Bawen, pada Desember 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih.

“Pada Januari 2025, tersangka dan korban sepakat menginap di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Dari peristiwa itulah terjadi hubungan badan, yang kemudian direkam secara diam-diam oleh tersangka,” kata Bodia.

Menurut penyidik, rekaman video tersebut menjadi alat pemerasan. Dalam rentang waktu sekitar delapan bulan, tersangka terus menekan korban. Ketika korban meminta hubungan tersebut diakhiri, tersangka menolak dan menuntut uang sebesar Rp200 juta, dengan ancaman akan menyebarkan video intim jika permintaan itu tidak dipenuhi.

Perkara ini terungkap setelah paman korban mencurigai keberadaan korban bersama tersangka pada Selasa, 18 November 2025. Ia membuntuti keduanya hingga ke Hotel Fieda, Bandungan. Setelah memastikan korban berada di dalam kamar bersama tersangka, paman korban menghubungi ayah korban dan selanjutnya membawa tersangka ke Polres Semarang untuk dilaporkan.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat IH dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi korban dan keluarganya. Ia menyebut keluarga korban, yang berprofesi sebagai petani, mengalami kerugian materi dan tekanan psikologis yang berat akibat perbuatan tersangka.

“Perbuatan tersangka sudah melampaui batas kemanusiaan. Kami mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk penerapan kebiri kimia,” ujar Zainal.

Ia juga mengungkap dugaan adanya korban lain di wilayah Kabupaten Semarang yang enggan melapor karena takut aibnya terbuka. Zainal mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kejahatan serupa.
(PH/Hengky)

Total Views: 859

Pos terkait