Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa Doni alias Rajab dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 340 KUHP) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menyampaikan, perbuatan tersebut terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB, yang di mana terdakwa setelah mengonsumsi tuak membawa anak korban SA berusia 2,5 tahun ke kamar belakang rumah dengan pintu terkunci, lalu melakukan kekerasan fisik berulang seperti pemukulan, penendangan, pencubitan dan membanting korban ke lantai hingga luka berat serta pendarahan.
Ia menyampaikan, meskipun menyadari korban tak berdaya, terdakwa tak memberikan pertolongan medis malah menutup hidung korban hingga tewas, sebagaimana dibuktikan visum et repertum No. KF: 250616 oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada 12/6/2025.
“Barang bukti yang disita mencakup baju kaos merah-hijau dan merah, celana pendek biru, dua butir obat Bodrexin 80 mg, botol minyak telon My Baby, serta botol kosong Aqua 600 ml,” ungkapnya.





