Tim Pokja Kampanye ini direncanakan akan langsung berkerja Jumat sore hari ini (25/9/2020) dengan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) atau spanduk, umbul-umbul, baliho dukungan termasuk mobil branding yang masih terpasang pasca ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020.
“Jika tidak segera dilakukan penertiban, hal tersebut berpotensi menjadi sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan ukuran, jumlah, zona pemasangan dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan yakni tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Bawaslu Karimun sudah memberikan waktu batasan 2×24 jam kepada Parpol terhitung
mulai tanggal 23 September 2020 pasca penetapan pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri,” tegas anggota Bawaslu, Tiuridah Silitonga.
Nurhidayat mengatakan bahwa Sebelumnya Bawaslu Karimun juga sudah melakukan upaya pencegahan melalui surat himbauan kepada Partai Politik maupun langsung secara lisan dalam Rapat Koordinasi untuk melakukan penertiban secara mandiri terkait APK yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Karimun pasca penetapan Pasangan Calon.
Nurhidayat juga mengungkapkan guna memaksimalkan penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Karimun, Bawaslu Karimun akan menurunkan seluruh jajarannya mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa untuk ikut melakuan penertiban. (siaran pers)
Baca juga: Dapat nomor urut 2, Bersinar: Petahana tidak boleh dua kali






