“Guna percepatan koordinasi, Tim Pokja yang akan kita bentuk hanya fokus pada Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Ini tentunya berbeda dengan tim gugus tugas yang menangani protokol kesehatan Covid-19 secara general (umum),” jawab Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat ketika ditanya terkait tugas dan fungsi Pokja yang hampir sama dengan Satgas Covid-19.
Sesuai dengan nama Pokja yang akan dibentuk, tim ini memiliki 3 koordinator yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran. Koordinator dan Anggota Pencegahan memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada serentak 2020.
Sementara Koordinator bersama Anggota Pengawasan bertugas untuk memetakan kerawanan potensi pelanggaran protokol kesehatan pada setiap tahapan.
Serta melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan serta menuangkannya kedalam hasil pengawasan yang kemudian disampaikan dalam rapat kelompok kerja.
Sementara yang bertugas untuk melakukan analisis terhadap hasil pengawasan kelompok kerja dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada menjadi tugas dari Koordinator dan Anggota Penindakan.
Usai rakor, Bawaslu Karimun kembali menggelar Rakor pembentukkan Tim Pokja Kampanye pada Pilkada serentak 2020 dengan mengundang KPU, Polres, Bakesbangpol, Satpol-PP, Dishub dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun.
Baca juga: Bawaslu Karimun turunkan paksa baliho paslon pilkada






