Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun membentuk dua pokja penting usai melakukan pengawasan secara melekat rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Karimun 2020 pada Kamis (24/9/2020).
Pembentukan dua pokja itu dilakukan melalui dua rapat koordinasi (rakor) yang merupakan tindak lanjut surat dari Bawaslu RI. Nomor 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan pada Pilkada serentak 2020.
Dan Surat Nomor 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 perihal Struktur dan Mekanisme Kerja Pokja tanggal 23 September 2020.
“Rapat kali ini adalah bentuk tindak lanjut dari surat Bawaslu RI dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI untuk memaksimalkan kelompok kerja Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” jelas Koordinator SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli saat membuka rakor.
Struktur Pokja selain terdiri dari unsur Bawaslu, juga diisi unsur TNI/Polri, Kejaksaan, KPU, Satpol PP hingga Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun.
Dengan masuknya unsur yang lengkap diharapkan upaya pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama gelaran pilkada ini menjadi koordinatif, optimal dan terukur.






