M.Rifa’i Kepala Desa Jamus Mranggen saat wawancara di depan gedung DPRD Demak./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Puluhan kepala desa dan perangkat desa dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD Demak, Selasa (2/12/2025). Mereka menyampaikan keberatan atas terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 dan dinilai berdampak langsung terhadap terhentinya penyaluran dana non-earmarked yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan desa serta program pemberdayaan masyarakat.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menyampaikan bahwa sejak PMK 81 diberlakukan, pencairan Dana Desa non-earmarked tidak lagi dapat diproses. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lantaran sejumlah program pembangunan di tingkat desa terancam tidak dapat dilaksanakan.
“Dengan disahkannya PMK 81 ini, otomatis pembangunan desa terimbas. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga kami para kepala desa seolah dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Rifa’i seusai audiensi di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak.
Pengajuan Dini, Unggahan Terlambat
Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Demak Rifa’i menjelaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten Demak telah mengajukan pencairan sejak Juli hingga Agustus 2025. Namun, pengajuan dari pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) baru dilakukan pada 17 September.
PMK 81/2025 mengatur bahwa pengajuan pencairan yang masuk setelah tanggal tersebut berpotensi ditangguhkan. Karena itu, ketika data diunggah pada 17 September, sistem Omspan langsung memberikan status “ditolak” tanpa keterangan lebih lanjut.
“Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya tidak dijelaskan, hanya tertulis ‘ditolak’,” kata Rifa’i. Pada pengajuan ulang yang dilakukan pada 5 Oktober dan 22 Oktober, hanya dana kategori earmarked yang dapat dicairkan, sedangkan dana non-earmarked tetap tidak diproses.
Minim Sosialisasi dan Pemberlakuan Surut
Para kepala desa juga menyoroti minimnya sosialisasi mengenai perubahan regulasi tersebut. Desa tetap menyusun Rencana Pembangunan Desa (RPD) dan melakukan perubahan APBDes sesuai hasil Musyawarah Desa, tanpa mengetahui bahwa sejumlah kegiatan tidak lagi memenuhi syarat pendanaan berdasarkan aturan terbaru.
“Kami menyayangkan PMK 81 diberlakukan surut. Kami meminta Menteri Keuangan meninjau ulang aturan ini, karena yang terdampak langsung adalah desa. Kebijakan harus selaras dengan Undang-Undang Desa,” kata Rifa’i.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Demak memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dan penyesuaian administrasi di tengah perubahan kebijakan yang berlangsung cepat.
DPRD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, membenarkan bahwa audiensi digelar untuk menampung aspirasi para kepala desa terkait persoalan pencairan dana desa. Ia menyebutkan bahwa sebagian kepala desa mempertanyakan lambatnya pengunggahan pengajuan pencairan oleh Dinpermades ke dalam sistem Omspan.
“Teman-teman desa mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah,” ujarnya.
Zayinul berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal merumuskan solusi, termasuk dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan peninjauan ulang, revisi, atau pencabutan beberapa ketentuan dalam PMK 81/2025.
“Pembangunan desa jangan sampai terhenti hanya karena regulasi yang tidak sinkron,” katanya.(PH)







