“Karena klien kami tidak memiliki uang tunai lagi, diserahkanlah satu unit truk Mitsubishi dan satu unit Toyota Fortuner,” jelas Ronald.
Total kerugian yang dialami Nurdan diperkirakan mencapai Rp800 juta dalam bentuk uang tunai dan aset kendaraan. Ronald menambahkan bahwa truk dan Fortuner tersebut kini diduga telah dibawa kabur ke Batam.
Kuasa hukum Nurdan sangat menyayangkan perbuatan kedua terlapor, terutama karena Fe alias Gu merupakan seorang ASN di Rutan. Ronald menegaskan bahwa ESP sendiri bukanlah aparat penegak hukum maupun pengacara resmi, sehingga keterlibatannya dalam pengurusan perkara hukum merupakan pelanggaran serius.
“Kami berharap Polres Karimun agar serius menanggapi laporan yang telah kami buat,” tegas Ronald.
Dia juga mendesak penyelidikan tuntas untuk mengetahui apakah aksi makelar kasus ini atas perintah seseorang atau ada pihak lain yang membekingi.
“Semoga ke depannya tidak ada lagi makelar kasus yang merugikan masyarakat di wilayah Polres Karimun,” tutup Ronald, seraya menyebut bahwa kasus pokok sabu kliennya saat ini masih dalam proses kasasi. (rdi)






