Divonis Seumur Hidup, Napi Narkoba Diduga Jadi Korban Makelar Kasus Oknum ASN Rutan, Rugi Rp800 Juta

Kuasa hukum Nurdan alias Jordan, Ronald Reagen Sunarto (kanan), Selasa (4/11/2025) di Tanjung Balai Karimun, menunjukkan salinan Laporan Polisi atas nama kliennya, Nurdan alias Jordan terhadap Fe alias Gu dan ESP, terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp800 juta dengan iming-iming pengurangan hukuman menjadi 9 tahun penjara. (JurnalTerkini.id/Rusdi)
Kuasa hukum Nurdan alias Jordan, Ronald Reagen Sunarto (kanan), Selasa (4/11/2025) di Tanjung Balai Karimun, menunjukkan salinan Laporan Polisi atas nama kliennya, Nurdan alias Jordan terhadap Fe alias Gu dan ESP, terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp800 juta dengan iming-iming pengurangan hukuman menjadi 9 tahun penjara. (JurnalTerkini.id/Rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang terpidana kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, Nurdan alias Jordan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan berinisial Fe alias Gu dan rekannya seorang warga biasa berinisial ESP. Laporan dugaan makelar kasus ini telah dilayangkan oleh kuasa hukum korban ke Polres Karimun pada 1 November 2025.

Nurdan alias Jordan, yang saat ini menjalani vonis hukuman seumur hidup atas kasus sabu dengan barang bukti 10 kg, diduga menjadi korban janji palsu terkait pengurangan masa hukumannya.

Bacaan Lainnya

Menurut kuasa hukum Nurdan, Ronald Reagen Sunarto, S.H., kasus ini bermula pada awal Mei 2025, ketika Fe alias Gu mendatangi kliennya di Rutan dan menawarkan bantuan pengurusan perkara melalui temannya, ESP.

Kedua terlapor, Fe alias Gu dan ESP, disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan Kepala Kejari Karimun dan Hakim di Tanjung Balai Karimun.

“Mereka menjanjikan akan mengurus kasus klien kami ini, atas kasus yang sedang menimpanya hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Ronald. Namun, faktanya, kliennya divonis jauh lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 19 tahun penjara.

Atas iming-iming potongan vonis tersebut, Fe alias Gu dan ESP dilaporkan meminta uang tunai sebesar Rp350 juta. Uang ini diserahkan oleh Nurdan melalui anak buahnya kepada Fe alias Gu sekitar Mei 2025, yang kemudian diserahkan bersama-sama kepada ESP.

Berselang tiga minggu, kedua terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 juta dengan alasan biaya pengurusan kasus masih kurang.

Total Views: 1236

Pos terkait