Lingga, JurnalTerkini.id – Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Bandara Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 27/05/25). Bendera Merah Putih tampak masih berkibar hingga malam hari, hal itu terjadi pada acara pisah sambut kepala Bandara Dabo Singkep hingga pukul 22.20 malam, tanpa ada tanda-tanda akan diturunkan oleh petugas setempat.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara seharusnya hanya dikibarkan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1) secara tegas menyatakan, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.”
Namun, pengecualian diberikan melalui Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.” Meski demikian, tidak ditemukan indikasi keadaan darurat atau alasan tertentu yang membenarkan bendera tetap berkibar hingga malam di Kantor Bandara Dabo.
Ketua Projo Kabupaten Lingga melihat langsung kejadian ini di lokasi, mengungkapkan kekecewaannya.
“Seharusnya petugas Kantor Bandara Dabo Singkep lebih peka dan menaati aturan terkait pengibaran bendera. Jika tidak ada alasan mendesak, bendera harus diturunkan sebelum matahari terbenam,” ungkap Selamat Riadi. (boy)





