Meranti (Jurnal) – Dalam upaya melindungi hak-hak konsumen, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berbagai cara dilakukan untuk mensosialisasikan UU tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sosialisasi UU Perlindungan konsumen tahun 2014 diadakan di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (16/9) sore dihadiri Kepala Disperindagkop dan UKM Meranti yang diwakili Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Saiful Johan, Ketua YLPK Meranti dan sejumlah peserta yang terdiri dari anggota PKK berasal dari 14 desa di Kecamatan Tebingtinggi Barat
Sosialisasi yang digelar di aula Kantor Camat Tebingtinggi Barat itu itu membahas sekaligus memperkenalkan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pada dasarnya menyangkut berbagai kepentingan, sehingga penyelenggaraannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
Dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha bukan hal yang mudah untuk dilakukan, namun perlu keseriusan dan itikad yang kuat dari seluruh stakeholders dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Meranti Mulyono SE mengatakan, YLPK adalah yayasan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku/perjanjian standar yang dibuat pelaku usaha juga menyelesaikan sengketa konsumen.
“YLPK berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang hak-hak konsumen. Konsumen perlu mengetahui hak-haknya agar tidak selalu dirugikan oleh perusahaan produk atau jasa banyak upaya yang dilakukan oleh YLPK salah satu nya adalah dengan digelarnya sosialisasi ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas mulyono.
Dia menambahkan Dengan adanya Sosialisasi Undang-undang perlindungan Konsumen, segala keluhan konsumen dapat tersalurkan dan dapat terselesaikan dengan baik. sedangkan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen juga merupakan perwujudan good governance, yakni perwujudan tata kelola yang baik dalam dunia usaha.
Dalam kesempatan itu Kabid Metrologi dan perlindungan konsumen Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau kepada masyarakat bila membeli makanan dalam kemasan harus memastikan masa kadaluarsa, ada nomor registrasi (izin edar) depkes, labelisasi makanan dalam negeri atau makanan luar negeri dan komposisi/bahan yang digunakan dan kemasan dalam keadaan baik
“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkecil adanya kecurangan yang dapat merugikan konsumen dan menyelamatkan pedagang dengan cara mentera ulang,” tandasnya. (ali)





