Karimun, JurnalTerkini.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perdana perkara netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan nomor perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk, Selasa (3/12/2024).
Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang perdana tersebut mengangendakan pembacaan surat dakwaan yang dihadiri oleh terdakwa Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak melakukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan JPU,” tuturnya.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang. Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai nanti akan dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
“Perkara ini harus putus selama 7 hari kerja. Sedangkan, terdakwa sendiri tidak kita tahan karena ancaman hukumannya 1 bulan maksimal 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Gracious KP Perangin Angin Alfonsius, Jokomartin Pampang Siringoringo Tri dan Rahmi Khairunnisa. Sedangkan dari pihak JPU sendiri ada 7 orang, yaitu Jumieko Andra, Verdinan Pradana, Pratomo Hadi Hichmawan, Rezi Dharmawan, Yogi Kaharsyah, Benedictus Krisna Mukti dan Rachmadifa Alindra.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun Nurul Izzatur Rahmi mengungkapkan, kasus pidana pilkada itu dilaporkan oleh Sulfanow Putra, Ketua Pim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut-2 H Muhammad Rudi-H Aunur Rafiq (HMR-AURA).
Baca: Diduga Arahkan Lurah Dukung Ansar-Nyanyang, Oknum Kabag Dilaporkan ke Bawaslu
Dokumen atau barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain rekaman suara Whatsapp saudara terlapor atas Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum dalam bentuk flashdisk, foto terlapor bersama calon gubernur nomor urut 1 Ansar Ahmad di tempat kediaman dan pemberitaan online, surat kuasa tim pemenangan nomor :001/TM-KLS-HMR-AURA-SK/XI/2024, Senin (4/11/2024).
“Kita serius penanganan pelanggaran Pilkada, setelah hari Senin (2/12/2024) tim sentra gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Tinggal sidang nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Karimun Djunaidy ketika dikonfirmasi belum dapat informasi terhadap penetapan tersangka oknum kabag tapem oleh Gakkumdu maupun Bawaslu Karimun.
“Belum ada surat dari bawaslu atau gakkumdu. Nanti, abang cari informasi jadi belum bisa memberikan pernyataan dulu,” singkatnya. (jms)






