KARIMUN, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/12/2024) di Kantor Kejari Karimun, memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih untuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, dan dihancurkan untuk barang bukti seperti telepon pintar dihancurkan maupun lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 54 perkara tindak pidana umum.
Kemudian, 24 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebesar 111,7914 gram dan pil ekstasi sebesar 3,62 gram
Selanjutnya, 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) serta 24 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum.
“BB tersebut, hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dari berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Karimun Priyambudi. (jms)