Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang oknum ASN yang menjabat kepala bagian (kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan mengarahkan luran untuk mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.
Ketua Tim Pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HMR Ber AURA Kabupaten Karimun Sulfanow Putra melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke kantor Bawaslu Karimun, Senin (04/11/2024).
Oknum ASN tersebut dilaporkan Ketua Tim Pemenangan HMR Ber Aura (Muhammad Rudi-Aunur Rafiq), Sulfanow Putra ke Bawaslu Karimun pada Senin (4/11/2024) bersama sejumlah anggota tim pemenangan dan kuasa hukum Suryadi dan Ardison.
“Hari ini kita ke kantor bawaslu untuk melaporkan seorang ASN. Ini bukan sembarangan ASN, tapi betul-betul pejabat di lingkungan Pemkab Karimun,” kata Sulfanow Putra usai diterima di Sentra Gakumdu, Kantor Bawaslu Karimun di Tanjung Balai Karimun.
Sulfanow Putra meminta kepada Bawaslu Karimun agar memproses laporan terhadap ASN yang ia sebut telah melanggar aturan soal netralitas ASN dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia menjelaskan ASN yang tidak ia sebutkan namanya itu baru-baru ini diduga mengarahkan lurah di Kecamatan Karimun agar mendukung calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.
Arahan ASN tersebut kepada lurah terungkap dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler yang sempat viral di media sosial whatsapp maupun lainnya.
“Kalau seandainya itu betul. Yang telah pro kepada salah satu kandidat dan ini sangat merugikan bagi kami. Karena apa? Karena kita mau pilkada ini ‘fair’, pilkada ini penuh riang gembira. ASN sudah jelas, tidak boleh berkampanye, tidak boleh mengarahkan. ASN hanya memiliki hak pilih,” kata Sulfanow Putra.
Dalam laporannya, Putra mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Bawaslu berupa video dan rekaman percakapan melalui telepon yang ia sebut merupakan percakapan antara oknum ASN tersebut dengan seorang lurah di Kecamatan Karimun.
“Kalau soal suara. Saya pernah berbicara, mengobrol. Tapi bukan masalah ini, memang itu dia. Meman itu suara dia (ASN tersebut-red),” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami pelajari dulu laporannya, kalau syarat formil maupun materiilnya sudah lengkap, maka akan kami tidaklanjuti,” ucap Iskandar.
Laporan Tim Pemenangan HMR Ber Aura diterima dan diberi nomor 03/PL/PG/Kab/10/03/XI/2024 tertanggal 4 November 2024, dengan Ferry Irawan sebagai penerima laporan. (rdi)