Kurnia menyebutkan, Kejaksaan Agung jauh lebih unggul ketimbang KPK dalam mengusut korupsi kerugian keuangan negara. ICW mendorong KPK ke depannya untuk lebih meningkatkan pengusutan korupsi kerugian keuangan negara.
Menurutnya, delik kerugian negara memiliki kompleksitas yang berbeda dengan jenis korupsi lainnya karena memerlukan metode case building. Metode ini menuntut kompetensi tinggi dari penyidik karena mereka tak hanya mencari perbuatan melawan hukum tetapi juga mendeteksi adanya kerugian negara.
“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam menuntut kerugian keuangan negara. Maka kami mendorong KPK agar lebih banyak menangani kasus dengan kerugian keuangan negara. Kalau suap kan tidak ada kerugian keuangan negaranya. KPK selama ini berpusat kepada suap,” tegasnya.
Kerugian negara akibat kasus korupsi selama tahun lalu, lanjut Kurnia, mencapai Rp 56 triliun. Ia mencatat, tahun yang paling banyak mencatat kerugian negara akibat kasus rasuah adalah 2021, yakni sebanyak Rp 62,9 triliun.
Sewaktu dimintai komentarnya oleh VOA terkait laporan ICW, anggota Dewan Pengawas KPK Periode 2019-2024, Albertina Ho, mengakui kinerja KPK makin hari kian menurun, Oleh karena itu ia menekankan bahwa rekam jejak tiap calon pimpinan KPK nantinya merupakan unsur penting dalam proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas lembaga tersebut.
Sementara itu, menanggapi laporan ICW, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya menyatakan bahwa lembaganya selama ini berkomitmen agar penegakan hukum sejalan dengan upaya menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.
Pada hari yang sama, ICW merilis laporanya, Kejaksaan Agung dilaporkan meraih penghargaan untuk kategori ”Kolaborasi Strategis (Efektivitas Penanganan Korupsi)” dari media iNews pada acara Kementerian dan Lembaga Awards 2024 yang diselenggarakan di MNC Convention Hall.






