ICW: Sebagian Besar Koruptor Dapat Hukuman Ringan Sepanjang 2023

FILE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas 2021-2023. (Foto: Courtesy/KPK)
FILE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa Basarnas 2021-2023. (Foto: Courtesy/KPK)

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sebuah laporan mengenai tren vonis terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang 2023. Hasilnya menunjukkan, mayoritas koruptor divonis ringan.

JAKARTA – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (14/10), dalam pemaparannya menjelaskan sepanjang tahun lalu, ada 1649 putusan perkara dengan jumlah terdakwa 1.718 orang. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak dianggap dilanggar para terdakwa adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Pasal 2 menjatuhkan hukuman penjara minimum 4 tahun sementara di pasal 3, hukuman penjara minimum 1 tahun. Penggunaan pasal-pasal tersebut, kata Kurnia, menyebabkan vonis terhadap pelaku korupsi menjadi ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa ICW membagi putusan hakim dalam tindak pidana korupsi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4 tahun sampai 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). “Maka, tahun 2023 rata-rata vonis hakim saat ini ringan,” tuturnya.

Menurutnya, yang mendominasi praktik korupsi selama 2023 adalah korupsi yang merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai 802 kasus. Praktik-praktik korupsi lainnya jauh lebih rendah, seperti suap (88 perkara), penggelapan (63 perkara), dan pemerasan (37 perkara).

Kurnia menjelaskan yang paling sering melakukan praktek korupsi adalah pekerja swasta, dan kemudian disusul oleh pegawai pemerintah daerah, kepala desa dan perangkat desa. Dia menegaskan, kepala desa dan perangkat desa kerap menduduki peringkat lima besar pelaku korupsi di Indonesia.

“Jadi omong kosong kalau ada yang mengatakan kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi. Proses penyidikannya bermasalah temuan dari tren penindakan, ternyata vonisnya pun tidak menggambarkan pemberian efek jera,” kata Kurnia.

ICW juga menyoroti masih minimnya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2023, hanya 17 orang yang dijerat dengan pasal pencucian uang. Rinciannya, kejaksaan menerapkan kepada 12 terdakwa, sementara KPK kepada lima terdakwa.

Pos terkait