Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan UU Pilkada terkait batas umur calon dan parlementary treshold partai politik di DPRD dalam mengusung pencalonan di Pilkada. Bagaimana dampaknya terhadap peta politik pada Pilkada mendatang?
PARTAI politik masih menyimpan strategi pencalonan di Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 terkait batas usia pencalonan dan kelonggaran parpol non parlemen mengusung calon di Pilkada. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan kesolidan Koalisi Indonesia Maju KIM di Pilkada Jakarta pasca putusan MK tersebut.
“KIM apakah tetap solid? saya pikir masih solid ya. Saya merasakan masih solid. Saya rasa yang penting berapapun pasangan calon, berapapun koalisi yang terbentuk, bukan hanya DKI Jakarta, tapi di mana-mana, di seluruh Indonesia, asalkan kita bisa menjamin demokrasi ataupun pilkadanya berjalan dengan demokratis, dengan jujur dan adil serta terbuka”, ujar putra sulung Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono itu yang disiarkan langsung di medsos resmi partai berlambang “Bintang Mercy” itu, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut AHY menegaskan partainya sejalan dengan putusan MK terkait aturan Pilkada. Partai Demokrat, katanya, terus memantau situasi dan dinamika politik beberapa hari terakhir, terutama pascaputusan MK soal pencalonan kepala daerah, imbuh AHY.
Partai Demokrat menjadi bagian dari 12 parpol yang mengusung pasangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Menteri Pertanian Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju. Deklarasi digelar menjelang putusan MK awal pekan lalu, Senin (19/8/2024).