DPR, KPU, pemerintah, Bawaslu dan DKPP menyetujui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta – Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini dibacakan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kompleks parlemen di Jakarta, Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi putusan MK soal ambang batas pencalonan dan syarat usia pencalonan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
“Kita sudah sama-sama tahu draft PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” kata Doli Kurnia.
Dalam rapat tersebut, Affifudin menjelaskan RDP tersebut sebelumnya dijadwalkan pada hari Senin (26/8/2024) namun kemudian dipercepat agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.
Menurutnya, setelah MK pekan lalu menerbitkan putusan terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan syarat usia calon kepala daerah, terdapat pasal-pasal dalam peraturan KPU yang terdampak secara teknis dan substansial.
Dia menambahkan pasal yang terdampak itu di antaranya pasal 11 dan turunannya karena KPU telah mengadopsi seluruh putusan MK nomor 60 dan 70. Kemudian pasal 13, 15, 95, 99, 135, dan 139.
Menurut Afifuddin, pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya persis seperti putusan MK, yakni untuk bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT 2-6 juta, maka partai atau koalisi partai harus memperoleh suara minimum 8,5 persen bila ingin mengajukan kandidat. Bila jumlah penduduk dalam DPT 6-12 juta, maka syarat pengajuan calon adalah perolehan suara minimum 7,5 persen. Untuk DPT berjumlah 12 juta jiwa atau lebih, maka syarat pengusungan kandidat adalah perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.









