Menerka Peta Politik Pilkada Pasca-Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

AHY enggan berkomentar mengenai putusan MK terkait batas usia pencalonan yang menghalangi rencana putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernurJawa Tengah.

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) juga belum mengumumkan kandidat yang diusung dalam Pilgub di Pulau Jawa. Padahal pasca putusan MK, partai berlambang Banteng moncong putih itu memperoleh peluang mengusung calon, terutama di Pilgub Jakarta yang sempat tersandera syarat perolehan kursi di DPRD. Pasca putusan MK, PDIP kembali mengumumkan kandidat tahap 2 sebanyak169 bakal calon kepala daerah. Sebelum putusan MK atau tahap 1, PDIP sudah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkap laporan itu saat pemberian rekomendasi PDIP kepada para kandidat.

“Izinkan kami melaporkan bahwa jumlah total pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diputuskan oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan diumumkan hari ini berasal dari 169 daerah, tingkat provinsi sebanyak 6 provinsi, tingkat kabupaten kota sebanyak 151 kabupaten dan 12 kota. Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian pula untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya sambil tertawa, yang kemudian disambut tepukan riuh ratusan kader di DPP PDIP, Kamis (22/8).

Hasto memastikan pemberian rekomendasi pada kandidat tahap 2 dari PDIP itu menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 tahun 2024 tentang ambang batas partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon.

Total Views: 332

Pos terkait