Permasalahan ini, katanya, juga dipengaruhi oleh tingkat kompetensi dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Arif menyatakan kebanyakan penyidik kepolisian adalah lulusan SMA. Sehingga, katanya, meski memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum, mereka pada umumnya tidak paham sama sekali hukum acara pidana.
“Dan dalam prakteknya, seringkali yang terjadi adalah tidak profesional karena tidak memahami hukum dan HAM dengan benar. Mereka hanya patuh pada perintah atasan yang meskipun salah,” tambahnya.
Selain itu, dalam proses penyidikan, kepolisian kerap melakukan metode yang disebutnya primitif, yakni memaksa seorang terduga pelaku dengan siksaan untuk mengakui sebuah tindak kejahatan, agar dijadikan sebagai bukti. Padahal di dalam pasal 184 KUHAP yang namanya pengakuan tidak bisa dijadikan alat bukti. Alat bukti, menurutnya, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, keterangan terdakwa di pengadilan..
“Dan yang menarik setiap praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan, kalau ketahuan dan dilaporkan tidak ada sanksi bagi mereka. Hhanya dikenakan teguran atau ditunda kenaikan jabatan atau pangkat berapa lama. Padahal, dalam konstruksi hukum internasional, penyiksaan itu pelanggaran HAM berat. Tetapi selama ini yang terjadi adalah tidak ada pengawasan kepada kepolisian, yang terjadi impunitas, mereka kebal hukum padahal (mereka) penjahat,” tegasnya.
Lantas, apakah reformasi besar-besaran di tubuh kepolisian itu memungkinkan? Arif menjawab hal tersebut hampir tidak mungkin dengan keadaan politik saat ini, mengingat pemerintah dan DPR malah memperluas kewenangan kepolisian lewat RUU kepolisian yang sedang dibahas saat ini. Menurutnya, masyarakat hanya bisa berpegang kepada kekuatan masyarakat sipil.
“Kasus Pegi menunjukkan ruang itu yang sebetulnya harus ditindaklanjuti lebih strategis lagi oleh masyarakat sipil, apa itu? Kekuatan masyarakat sipil, kekuatan “No Viral No Justice” itulah hukum rimba kita sekarang. Maksudnya, Pegi bisa diselamatkan karena viral ada filmnya, kemudian jadi diskursus di medsos berbulan-bulan, bahan diskusi di banyak pemberitaan. Baru kemudian polisi panik menangkap orang namanya Pegi, secara tidak professional, maladministrasi dan sebagainya,” pungkasnya. [voa]
Jaringan: VOA





