Sejumlah pengamat mengatakan, bebasnya Pegi Setiawan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pembunuhan remaja bernama Vina Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu mencerminkan kinerja kepolisian yang buruk.
JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya Pegi menunjukkan ketidakprofesionalan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Terkait substansi putusan tersebut, dengan putusan praperadilan dari Hakim Eman Sulaeman yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah, itu menunjukkan bahwa polisi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Sugeng kepada VOA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam amar putusan yang dibacakannya pada Senin (8/7/2024) menyatakan, gugatan praperadilan ini dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga mengatakan di dalam penetapan tersangka, tidak cukup hanya dengan bukti permulaan dan minimal dua alat bukti namun harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
Lebih jauh, Sugeng mengungkapkan pihak kepolisian tidak mematuhi prosedur manajemen penyelidikan dan penyidikan yang baik.
Ia menjelaskan, ada proses yang harus dilalui oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, untuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, kata Sugeng, pemanggilan terduga pelaku sebagai saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dengan surat resmi panggilan dari kepolisian.
“Di dalam manajemen penyelidikan dan penyidikan, seorang terduga pelaku itu harus dikirimkan surat panggilan dulu untuk diperiksa sebagai saksi. Kalau polisi punya analisis dan bukti bahwa ini terduga pelaku, buktinya cukup kuat, maka dia dipanggil dulu sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ini tidak dilakukan oleh polisi, jadi itu kesalahan prosedur,” jelasnya.
Selain itu, ketika dilakukan penangkapan pun harus disertai dengan alat bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Bukti yang dimaksud Sugeng adalah bukti yang sangat kuat dan meyakinkan.
“Apakah Pegi ini bisa dikatakan salah tangkap atau tidak? Dari sisi aspek hukum saya sebagai Ketua IPW menyatakan Pegi tidak patut ditangkap, karena tidak memiliki dasar untuk polisi menangkap Pegi. Alasannya, karena Pegi belum diperiksa sebagai saksi, jadi dia tidak boleh ditangkap,” tuturnya.





