Menurutnya, kasus yang kerap terjadi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, kata Sugeng, adalah keinginan polisi untuk menunjukkan kinerja yang baik agar memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan. Maka dari itu, salah satu jalan yang kerap ditempuh polisi adalah merekayasa kasus.
“Tidak jarang dalam melakukan pengungkapan kasus ini terjadi namanya abuse of power, menggunakan pendekatan kekerasan supaya orang mengaku kemudian melakukan rekayasa kasus, dengan para saksi itu diarahkan, direkayasa ditekan mengikuti skenario,” katanya.
Reformasi di tubuh kepolisian pun kerap digaungkan setiap ada permasalahan seperti ini. Dengan regulasi yang ada, kata Sugeng, ke depannya dibutuhkan keteladanan daripada pimpinan-pimpinan di kepolisian, agar kelak kenaikan pangkat atau jabatan memang betul-betul dihasilkan dari kinerja kepolisian yang transparan, akuntabel, jujur dan adil, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana juga menyatakan bahwa bebasnya Pegi i menunjukkan kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang tidak professional, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Ia menyatakan, kepolisian sebagai aparat penegak hukum kerap melakukan kesalahan yang sangat fatal.
“Yang akibatnya dalam praktiknya banyak kasus salah tangkap seperti kasus Pegi dan masih banyak kasus lain, seperti kasus penyiksaan, kasus kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan seperti di Rempang, Kanjuruhan dan sebagainya,” ungkap Arif.
Kasus Pegi , kata Arif, mencerminkan fenomena gunung es. Maksudnya, terlihat hanya sedikit tapi sebetulnya ada banyak praktek penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan oleh kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Arif menjelaskan, akar permasalahan ini adalah kewenangan yang begitu besar yang dipunyai kepolisian di dalam sebuah proses penegakan hukum, namun tidak dibarengi dengan pengawasan yang efektif.
Ia mencontohkan, pada proses awal seperti penyidikan, pihak yang bisa mengawasi kinerja kepolisian adalah pengacara. Sayangnya, seringkali orang yang tersandung permasalahan hukum adalah orang yang tidak bisa menjangkau layanan pengacara karena biaya yang cukup mahal.
“Akhirnya apa? Ya sudah mereka tidak dibela sejak awal, padahal hak-hak saksi, hak-hak tersangka itu hanya bisa diakses kalau biasanya mereka punya pembela, kalau tidak biasanya polisi tidak mau memberikan,” jelasnya.





