Karimun, JurnalTerkini.id – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, hingga akhir 2023, capaian kartu Identitas Anak (KIA) baru 55,68 persen.
“Sampai akhir tahun lalu baru 55,68 persen. Kita telah mengusulkan agar blangko KIA pada tahun ini diadakan oleh Pemkab Karimun. Dimana, sebelumnya blangko KIA sendiri diadakan dari pusat,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Infomasi, Administrasi dan Kependudukan Disdukcapil Karimun Iwan Susila, di kantornya, Senin (1/7).
Iwan Susila mengakui target belum tercapai sampai 100 persen dikarenakan terkendala blangko yang tidak ada.
Iwan menjelaskan untuk pengurusan kartu KIA sendiri sangat mudah, yaitu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), akte lahir, buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.
KIA merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
“Kalau di daerah lain di kota besar, KIA sudah berlaku sebagai syarat untuk masuk sekolah. Namun, di Karimun belum bisa diterapkan,” ungkapnya.
Pantauan di loket pelayanan Disdukcapil Karimun, sejumlah warga mengurus administrasi kependudukan mulai dari akte lahir, surat kematian, KK dan sebagainya.
“Saya urus KTP. Kalau KIA, belum karena kemarin katanya tidak ada blangko. Untungnya, KIA belum jadi syarat masuk sekolah,” ucap Santi, seorang warga Karimun. (yra)
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Disdukcapil Karimun Tutup Layanan KIA Karena Tidak Ada Blangko





