Karimun, JurnalTerkini.id – Dua pria berinisial FA (39) dan RJ (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun karena menggunakan uang palsu, untuk membeli minuman beralkohol di Pub Hotel Wiko, Karimun pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, peristiwa ini bermula saat kedua pelaku mendatangi Pub Hotel Wiko dan memesan minuman beralkohol merek Chivas. Saat melakukan pembayaran, mereka memberikan uang tunai Rp1.850.000 dalam pecahan Rp50.000 kepada karyawan.
Karyawan yang menerima uang tersebut merasa curiga dan memeriksa keaslian uang tersebut. Dan ternyata sebanyak 34 lembar, sebesar Rp1.700.000 dari uang tersebut adalah uang palsu, sedangkan Rp150.000 atau 3 lembar merupakan uang asli.
Karyawan pub kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi pada malam itu juga, langsung mengamankan kedua tersangka dan menyita uang palsu tersebut.
Polres Karimun telah menahan FA dan RJ untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi soal tindak pidana meniru atau memalsukan uang dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya.
“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Kapolres Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024). (jms)






