Karimun, JurnalTerkini.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menutup sementara layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena tidak ada blangko.
“Layanan KIA kita hentikan sejak akhir tahun lalu karena blangko sudah habis,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kependudukan Disdukcapil Karimun Iwan Susila, di kantornya, Senin (1/7/2024).
Iwan Susila mengatakan, layanan KIA sempat berjalan karena blangkonya berasal dari pemerintah pusat. Namun pada tahun ini, pemerintah pusat tidak memasok blangko.
“Kita telah mengusulkan kepada Pemkab Karimun untuk pengadaan blangko KIA. Sehingga layanan KIA bisa kita buka lagi,” ujarnya.
KIA merupakan program Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang diluncurkan sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA, merupakan kartu identitas anak yang berfungsi seperti KTP. KIA peruntukannya adalah bagi anak usia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto. Sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Untuk pengurusan KIA cukup mudah, antara lain membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), akte lahir, buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
“Di daerah lain atau di kota besar, KIA sudah berlaku sebagai syarat masuk sekolah. Di Karimun belum bisa diterapkan,” ungkapnya.
Pantauan di loket pelayanan Disdukcapil Karimun, sejumlah warga mengurus administrasi kependudukan mulai dari akte lahir, surat kematian, KK dan sebagainya.
“Saya urus KTP. Kalau KIA, belum karena kemarin katanya tidak ada blangko. Untungnya, KIA belum jadi syarat masuk sekolah,” ucap Riani, seorang warga Karimun. (yra)





