158 Warga Sutapranan Terima Sertifikat Lewat Program PTSL, Alip: Manfaatkan Untuk Hal Produktif

Penyerahan PTSL Desa Sutapranan, Rabu (22/7). (Foto: Jurnalterkini.id)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Warga Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi kini punya bukti kepemilikan tanah yang sah. Sebanyak 158 sertifikat tanah dibagikan langsung oleh Pemerintah Desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pembagian berlangsung di Aula Balai Desa Sutapranan, Rabu (23/7/2026). Warga penerima tampak antusias datang sejak pagi membawa berkas dan bersiap menerima dokumen penting itu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sutapranan Alip Indrajati bersama perangkat desa, serta petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tegal.

Dari total 158 sertifikat yang dibagikan, semuanya merupakan pengajuan warga melalui program PTSL. Artinya, warga tidak perlu membayar biaya mahal seperti pengurusan mandiri di notaris.

Kepala Desa Sutapranan, Alip Indrajati, menyebut PTSL adalah tonggak penting bagi desanya.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Sertifikat ini adalah kepastian hukum. Tanah milik bapak-ibu sekarang sudah tercatat negara dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Menurut Alip, selama ini banyak warga yang menunda mengurus sertifikat karena prosedurnya rumit dan biayanya besar. Dengan PTSL, pemerintah memangkas dua kendala itu sekaligus.

Ia juga berpesan agar sertifikat yang sudah diterima dijaga baik-baik.

“Simpan dengan aman. Manfaatkan untuk hal produktif seperti jaminan usaha atau waris. Jangan sampai hilang atau disalahgunakan,” pesannya.

Program PTSL memang dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya satu: memastikan setiap bidang tanah punya status hukum yang jelas.

Dengan 158 warga Sutapranan yang sudah menerima sertifikat, Pemdes berharap konflik batas tanah dan sengketa waris bisa diminimalkan ke depan.

Apresiasi juga datang dari warga. Ahmad Saefudin, warga RT 08 RW 02 mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Sutapranan. 

Ia menilai program PTSL meringankan beban masyarakat, karena prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya besar seperti pengurusan mandiri.

Pembagian sertifikat ditutup dengan foto bersama. Bagi warga, hari itu bukan hanya menerima kertas, tapi juga ketenangan. Tanah yang selama puluhan tahun dikelola kini resmi punya nama di mata hukum. (Pry)

Total Views: 21

Pos terkait