Karimun, JurnalTerkini.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara (Sumut), mempertanyakan hasil laboratorium forensik (Labfor) terhadap barang bukti berupa audio visual rekaman CCTV dan ponsel pintar terkait kasus kematian janda cantik, Halimah alias Kalin.
Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah, Blok I Nomor 2 RT 004 RW 007 Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Februari 2024 lalu.
Koordinator Penasihat Hukum (PH) tim 15 YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Kapolda Sumut cq Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
“Sudah kita kirim surat. Tinggal menunggu jawaban dari pihak Polda Sumut, kenapa bisa terjadi hal demikian, salah pengetikan sebagaimana informasi yang kita terima DenpomI/6 Batam, ” katanya, Senin (1/7/2024).
Ia mengatakan, bahwasanya pada 24 Juni lalu, informasi dari Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 1/6 Batam menyebutkan bahwa hasil Forensik Audio Visual tersebut ternyata masih terdapat kesalahan, yaitu tidak sesuai antara judul dengan isi, diduga copy paste. Dan ada 1 jam peristiwa di CCTV yang terlewati sehingga hasil analisa forensik audio visual beserta CCTV dan 4 telepon pintar dikembalikan ke Labfor Polda Sumut.
“Pada garis besarnya, kita meminta penjelasan tentang kesalahan tersebut, memperhatikan secara benar, profesional dan independen hasil forensik audio visual barang bukti. Tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi, mempercepat penyelesaian analisis forensik audio visual,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Malau, hasil forensik audio visual sudah jelas maka dapat dilanjutkan penyidikan terhadap tersangka M agar bisa digelar dipersidangan Mahkamah Militer nantinya.
“Intinya, supaya ada kepastian hukum dan keadilan terhadap keluarga korban,” ungkapnya.
Sementara itu, kakak kandung korban, Ningsih sangat berharap adanya transparansi terhadap kasus adeknya oleh pihak Denpom 1/6 Batam. Sebab, pada 17 Maret lalu telah mendatangi Denpom I/6 Batam yang menyatakan penyelidikan adeknya ditargetkan sampai 100 hari.
“Sudah 5 bulan sejak perkara adek saya dilimpahkan Polres Karimun ke Denpom I/6 Batam sejak 19 Februari, belum juga ada perkembangannya. Disini kami sebagai warga sipil menyayangkan lambannya proses penegakan hukum dalsm kasus ini,” katanya. (jms)






