“Semua pihak saling mengklaim dengan mempertahankan argumen masing-masing. Tapi sekali lagi kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Hanya saya saya menyangkan wakil rakyat kita yang kurang peduli terhadap masalah ini,” katanya.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Gas Melon Langka Usai Peresmian SPBE, Ini Reaksi Bupati Karimun
Sebab, kata Jantro, sampai saat ini belum ada solusi yang cepat dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Di satu sisi, Pemkab Karimun telah berupaya untuk menyelesaikan.
Di sisi lain, PT Soma Daya Utama (SDU) sebagai pemilik izin usaha kelistrikan di zona 1 menyatakan siap menyalurkan listrik ke wilayah usahanya yang berada di kawasan FTZ, termasuk untuk SPBE yang masuk zona 1.
“Intinya, kita harus duduk bersamalah. Antara wakil rakyat, pemerintah daerah, PT Soma dan PT Palugada Karimun Sejahtera, untuk mencari solusi demi kepentingan masyarakat banyak,” ucapnya.
Sementara itu, Humas PT SDU Buyatin menuturkan, bahwasanya manajeman SPBE, yakni PT Palugada Karimun Sejahtera hingga sekarang belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi untuk menjadi pelanggan listrik.
“Persyaratan yang belum lengkap sudah kita sampaikan pada tahun lalu, seperti salinan dokumen legalitas perusahaan, perizinan, single line diagram jaringan listrik, Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sebagainya,” jawabnya. (jms)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Soal Pasokan Listrik SPBE, PT SDU: Masih Ada Persyaratan Belum Dilengkapi





